Haid Tidak Teratur Bagaimana Ibadahnya ???
Haidh (menstruasi) adalah salah satu kodrat bulanan perempuan selain selain hamil-melahirkan, nifas dan menyusui. Siklus ini dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi pikiran (suasana batin), makanan, cuaca, macam-macam bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung (penggunaan alat kontrasepsi), juga disebabkan karena usia yang mendekati masa monopouse.Haid yang tidak lancar sering kali membuat para perempuan semakin gelisah, dan bingung menyikapinya, mengingat ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan terkait ibadah, salah satunya melakukan ibadah sholat dan puasa. Ketidakteraturan haid bisa berbentuk terlalu panjang durasinya, dan terputus-putus,juga keluar tidak sempurna seperti flek-flek (kecoklatan) saja.
Menururlt DR. Musthafa Dib al-Bugha dalam kitab At-Tadzhib fi Adillah syarah dari kitab matn Al-Ghoyah wat Taqrib (syeh Abu Sujak) bahwa Haid itu adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita berdasarkan jalan kesehatan, tanpa sebab melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
Hal ini sejalan dengan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Fatimah binti Abi Hubaisy, bahwa dia sedang istihadlah (pendarahan karena penyakit) kemudian Nabi Muhammad saw bersabda kepadanya:?Jika darah haid maka darah itu kehitam-hitaman yang telah dikenal para wanita. Jika darah itu demikian, maka tahanlah dirimu dari melakukan sholat dan jika warna tidak demikian maka berwudlulah dan bershalatlah.
Berkaitan dengan sedikit-banyaknya darah haid,tidak ada nash yang jelas dalam AlQuran, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal ini Kalangan Syafi'iyah berpendapat sedikitnya haid itu satu tetesan, paling banyak 15 hari(Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119,Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, jilid I, halamana 385, juga oleh Abdurahman Zaidi dalam karyanya Al-Ijtihad bi Tahqiqil Manath wa Sulthonihi fil Fiqhil Islami, hal 429), selebihnya disebut darah istihadlah (darah penyakit). Hal ini kemudian menjadi rumus dalam menghitung masa suci dan masa haid (kotor).
Pandangan Ulama fiqh Syafi'iyah, dalam kasus perempuan yangmengeluarkan darah haid selama 15 hari, maka hari ke 16 adalah bukan darah haid, disaat yang keluar bukan darah haid, maka perempuan wajib sholat. Terhadap perempuan yang keluar darah haidnya putus-putus, 7 hari haid kemudian dihari ke 8-9-10 tidak keluar lagi, tetapi dihari ke 11-16 darah keluar lagi, maka menghitungnya adalah : darah yang keluar pada 7 hari pertama dan hari ke 11-15 adalah darah haid, karena 7 sampai dengan hari ke-15 adalah rentang haid, sedangkan darah yang keluar pada hari ke 16 bukanlah darah haid karena masuk rentang 15 hari berikutnya sebagai masa kotor. Oleh karenanya pada hari ke 16 itu perempuan ini wajib sholat.
Meski demikian karena rentang keluarnya darah haid itu diketahui sebagai kelaziman maka waktu menunggu berhenti keluarnya darah haid dihitung selama 24jam (sehari semalam). jadi ketika dzuhur berhenti jangan buru-buru mandi suci, tetapi tunggulah sampai dzuhur berikutnya. JIka masih keluar, tunggu 24 jam berikutnya(demikian seterusnya sampai rentang waktu hari ke 15), jika tidak keluar lagi darahnya baru mandi-sucilah.
Berbeda di kalangan Hanafi, karena rumusnya pada kebiasaan (mu'tadah), maka hitungan rentang pada darah yang keluar dengan jumlah diluar kebiasaan bukanlah darah haid. Misalnya kebiasaan si perempuan keluar darah haid selama 6 hari, maka pada hari ke 7 sudah tidak terhitung sebagai darah haid.Kelemahannya, seorang perempuan tidak selalu sama rentang keluar darah haidnya setiap bulan.
Sedangkan yang paling mudah dan praktis adalah kalangan hanabilah yang menghitung masa haid-suci bukan berdasarkan keluar/menetes atau tidaknya darah haid tersebut. Misalnya siperempuan 5hari keluar darah, 4hari berhenti, 6 hari keluar lagi, 3 hari berhenti, 7hari keluar lagi. Maka 5 hari, 6hari dan 7hari disaat keluar darah itu darah haid, sedangkan 4hari dan 3 hari tidak keluar darah hal itu disebut suci, sehingga si perempuan sudah wajib melakukan sholat.
Bagi perempuan istihadlah dalam melakukan shalat diperlakukan tata cara wudlu yang berbeda dengan wudlunya perempuan suci, yaitu pertama, wudlunya hanya berlaku untuk satu kali shalat wajib, kedua niat yang berbeda, yaitu "nawaitul wudlu-a listibaahatis shalah"(saya niat berwudlu untuk diperbolehkan shalat). Jadi buka niat berwudlu untuk membersihkan hadats, karena darah masih mengalir/keluar.
Sebagai sebuah kodrat (sesuatu tugas dari Allah yang tidak bisa diwakilkan/dipertukarkan dengan laki-laki) datangnya haid pada perempuan meski dijalani dengan penuh keridlaan dan tenang, tidak perlu cemas karena kecemasan dapat menimbulkan masalah baru dalam rentang haid. Justru bentuk ketaatan perempuan haid adalah tidak melakukan ibadah seperti shalat, yang pada kondisi suci diwajibkan. Wallahu a'lam[]
(Dr Hj Arikhah MAg, Bidang PPRK MUI Prov. Jawa Tengah, Pegiat Ponpes Darul Falah BesongoSemarang, Dosen FUHUM UIN Walisongo)
Komentar
Posting Komentar